Mengapa Hukum Indonesia Tertinggal dari Teknologi?
Gue harus jujur, melihat perkembangan teknologi di Indonesia itu kayak melihat dua dunia yang berbeda. Di satu sisi, startup dan perusahaan tech berkembang pesat—fintech, e-commerce, semua booming. Tapi di sisi lain, hukum kita masih ketinggalan jauh. Regulasi yang ada sering kali tidak bisa mengikuti kecepatan inovasi teknologi.
Kenapa bisa begini? Karena proses pembuatan undang-undang di Indonesia itu lambat, sedangkan teknologi berubah dengan cepat. Ketika draft undang-undang selesai, teknologinya sudah muncul yang baru dan lebih canggih. Ini adalah masalah nyata yang kita hadapi.
Undang-Undang yang Ada Sekarang Masih Cukup 'Jadul'
Kalau kamu perhatikan, sebagian besar undang-undang yang mengatur teknologi di Indonesia masih menggunakan kerangka hukum yang lama. Contohnya, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dibuat tahun 2008. Waktu itu smartphone belum semua orang punya, media sosial masih awal, dan artificial intelligence baru mimpi.
Sekarang kita sudah punya ChatGPT, kita punya TikTok dengan miliaran pengguna, kita punya cryptocurrency yang berkembang pesat. Tapi UU ITE? Masih disesuaikan-sesuaikan saja. Hakim dan ahli hukum sering harus melakukan interpretasi kreatif biar bisa diterapkan di kasus-kasus teknologi terbaru.
Masalah dengan Pasal 27 dan 28
Yang paling bermasalah itu Pasal 27 dan 28 UU ITE tentang konten yang dilarang. Kriteria "mengganggu ketertiban umum" atau "melanggar kesusilaan" itu sangat samar-samar. Siapa yang menentukan apa itu mengganggu? Apa kriterianya? Ini membuka peluang penyalahgunaan hukum untuk membungkam kebebasan berpendapat. Jurnalis, aktivis, dan content creator lokal sering jadi korban pasal-pasal ini.
Data Privacy dan Perlindungan Konsumen: Masih Belum Jelas
Indonesia baru punya UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang resmi tahun 2022. Itu berarti selama bertahun-tahun, data pribadi kita dipakai semau-maunya oleh perusahaan teknologi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Semua aplikasi yang kita install bisa akses foto, lokasi, kontak kita—dan secara hukum, itu tidak terlalu masalah dulu.
Sekarang ada regulasi, tapi implementasinya masih kacau. Perusahaan-perusahaan besar, terutama yang asing, bisa dengan mudah bayar denda kecil kalau ketahuan kebocoran data. Bagi mereka, itu hanya biaya operasional. Sementara user biasa yang datanya hilang? Susah banget minta ganti rugi atau pertanggungjawaban.
Kehadiran OJK dan Kominfo yang Tumpang Tindih
Masalah lain adalah koordinasi antar lembaga yang kurang bagus. Kominfo mengatur informasi dan telekomunikasi, OJK mengatur fintech, Kemendag ngurus e-commerce. Semuanya berjalan sendiri-sendiri. Akibatnya, ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan, dan konsumen jadi bingung siapa yang harus disalahin kalau ada masalah.
Cryptocurrency dan Blockchain: Hukumnya Belum Ada
Indonesia punya jutaan orang yang main crypto, tapi hukumnya? Masih abu-abu. Bank Indonesia tegas mengatakan crypto bukan alat pembayaran sah, tapi tidak melarang orang memilikinya. Jadi kalau ada fraud atau scam crypto, siapa yang bertanggungjawab? Tidak jelas banget.
Ini beda dengan negara-negara lain yang sudah mulai membuat regulasi yang jelas tentang crypto, blockchain, NFT, dan aset digital lainnya. Kita masih biarkan rakyat bermain dengan api tanpa ada kerangka hukum yang melindungi. Banyak orang yang rugi, tapi tidak ada jalan hukum yang jelas untuk menuntut.
Apa yang Perlu Dilakukan Ke Depan?
Jujur saja, Indonesia perlu melakukan reformasi hukum teknologi yang lebih agresif. Kita tidak bisa menunggu sampai teknologi baru muncul terus, baru buat undang-undang baru. Itu terlalu lambat.
Pertama, kita perlu kerangka hukum yang fleksibel dan bisa disesuaikan cepat. Bukan hanya rigid seperti sekarang. Kedua, kita perlu lebih banyak ahli teknologi yang duduk di parlemen atau yang membantu proses legislasi, supaya undang-undang yang dibuat tidak ketinggalan zaman. Ketiga, koordinasi antar lembaga harus diperkuat supaya tidak ada tumpang tindih dan celah hukum.
Yang paling penting? Kita harus melindungi hak-hak fundamental warga negara—privacy, kebebasan berpendapat, perlindungan konsumen—sambil tetap membuka ruang untuk inovasi teknologi. Itu keseimbangannya. Kalau hukumnya terlalu ketat, startup lokal kita mati. Kalau terlalu longgar, rakyat jadi korban.
Jalan ini tidak mudah, tapi kita harus memulainya sekarang. Kalau tidak, Indonesia akan terus jadi negara yang konsumennya canggih secara teknologi, tapi perlindungan hukumnya masih primitif. Itu tidak adil untuk kita semua.