News Rantau — Tim gabungan TNI dan Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat praktik pengoplosan gas elpiji ilegal di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal pekan ini. Penggerebekan ini mengejutkan masyarakat lantaran gudang tersebut sudah lama beroperasi, bahkan diduga kuat dibekingi oleh oknum tertentu agar usahanya tetap berjalan.

Gudang Gas Oplosan Disamarkan
Gudang yang digerebek berlokasi di kawasan permukiman padat. Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti gudang penyimpanan biasa. Namun, hasil pengintaian aparat menemukan aktivitas mencurigakan, seperti keluar-masuknya tabung gas berbagai ukuran pada malam hari.
Baca Juga : Pos Gunung Api Catat 12 Letusan Marapi hingga 26 September 2025
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan ratusan tabung gas bersubsidi 3 kilogram yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ini jelas merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati gas elpiji bersubsidi.
Kronologi Penggerebekan
Menurut keterangan resmi, operasi gabungan dilakukan setelah adanya laporan warga yang kesulitan mendapatkan gas subsidi di pasaran. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah peralatan untuk memindahkan isi tabung, mulai dari selang, timbangan, hingga regulator khusus. Beberapa pekerja langsung diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pemilik gudang disebut masih dalam pengejaran.
Dugaan Ada Oknum Membekingi
Yang membuat kasus ini semakin mencuat adalah dugaan adanya keterlibatan oknum yang membekingi gudang gas oplosan tersebut. Hal ini diperkuat dengan lamanya praktik berjalan tanpa terendus aparat setempat.
“Indikasi adanya pihak yang melindungi sudah kami dalami. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian yang terlibat dalam operasi.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Selain merugikan negara, praktik pengoplosan gas sangat membahayakan keselamatan. Kesalahan teknis dalam memindahkan isi tabung bisa memicu kebocoran hingga ledakan. Warga sekitar gudang mengaku cemas karena aktivitas berbahaya itu berlangsung di dekat permukiman.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Migas, serta pasal pidana lainnya terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.
Harapan Masyarakat
Warga berharap penggerebekan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius terhadap mafia gas bersubsidi. Mereka meminta aparat tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan yang membekingi praktik curang tersebut.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi gas elpiji bersubsidi kembali lancar dan harga di pasaran lebih terkendali.








