News Rantau – Kasus Batin Muncak Rantau di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali menarik perhatian publik. Perkara ini memicu perdebatan luas karena menyangkut hak masyarakat adat dan penegakan hukum di wilayah konservasi. Kuasa hukum pihak Batin Muncak menilai aparat penegak hukum belum menghadirkan keadilan yang seimbang dalam penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum secara terbuka mempertanyakan dasar hukum dan proses penegakan aturan di TNTN. Mereka menilai aparat menerapkan standar ganda dalam menangani aktivitas masyarakat adat dan pihak lain yang beroperasi di kawasan yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakadilan terhadap komunitas Batin Muncak Rantau.
Kasus Batin Muncak Muncak berkembang menjadi isu nasional karena menyentuh persoalan agraria dan hak ulayat. Masyarakat adat mengklaim telah mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun sebelum penetapan kawasan taman nasional. Kuasa hukum menegaskan bahwa negara harus menghormati sejarah penguasaan lahan dan kearifan lokal yang telah hidup lama di kawasan itu.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan dialog dan keadilan restoratif. Mereka meminta penegak hukum membuka ruang klarifikasi dan kajian ulang agar keputusan yang lahir tidak merugikan masyarakat adat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kasus Batin Muncak juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara perlindungan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat. Penanganan yang tidak adil berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan di sekitar TNTN. Pemerintah perlu hadir sebagai penengah yang adil dan berpihak pada keadilan substantif.
Ke depan, publik berharap penanganan Kasus Batin Muncak berjalan transparan dan berimbang. Proses hukum yang adil akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi.








