News Rantau — Jumat, 19 September 2025, menjadi hari kelam bagi dua wartawan di Labuhan Batu ketika mereka dikeroyok oleh puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance Rantauprapat. Peristiwa berlangsung di depan kantor ACC di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Prapat.

Korban yang menjadi sasaran adalah Andi Putra J aya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pemimpin Redaksi Radarkriminaltv.com). Mereka hendak meliput dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang dianggap tidak sesuai prosedur. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, keduanya malah diserang secara fisik.
Baca Juga : Debt Collector ACC Finance Rantau Prapat Keroyok Wartawan, Kasus di Labuhan Batu Jadi Sorotan
Modus & Perlakuan Kekerasan
Dalam rekaman video yang viral, tampak pelaku yang berpakaian preman memulai dengan dorongan dan kemudian melakukan pemukulan. Korban diseret, diinjak-injakan, bahkan ada yang menggunakan tendangan ketika korban terjatuh. Luka muncul di wajah, luka berdarah akibat penganiayaan tersebut.
Peristiwa terjadi menjelang malam hari. Wartawan mencoba mencegah penyitaan kendaraan yang dianggap tidak sah, berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang menyebutkan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan jika debitur menolak menyerahkan barang.
Tindakan Hukum & Respon Kepolisian
Setelah kejadian, korban melaporkan aksi tersebut ke Polres Labuhan Batu, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Pihak kepolisian menyelidiki insiden ini. Organisasi pers dan pemerhati hukum mengecam keras kekerasan terhadap wartawan dan mendesak aparat mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Mereka juga meminta agar perusahaan ACC bertanggung jawab atas oknum-oknumnya.
Ancaman hukum yang bisa dikenakan termasuk Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik; juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Isu Legislasi & Keamanan Pers
Kasus ini membuka kembali pembicaraan tentang eksekusi jaminan fidusia, peran debt collector, dan batas kewenangan mereka. Banyak pihak menyatakan bahwa praktik penarikan paksa kendaraan tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, kekerasan terhadap wartawan juga mencoreng kebebasan pers dan rasa aman para jurnalis ketika menjalankan tugas. Menurut UU Pers, tugas jurnalistik harus dilindungi sehingga insiden seperti ini menjadi alarm bagi aparat penegak hukum agar lebih responsif.
Kesimpulan
Penganiayaan terhadap Andi Putra Jaya Zandroto dan Ahmad Idris Rambe oleh debt collector ACC Finance di Labuhan Batu merupakan pelanggaran serius terhadap hak wartawan dan ketertiban hukum. Luka wajah yang diderita menjadi simbol betapa rentannya perlindungan terhadap pers jika wewenang tidak jelas ditegakkan.
Diharapkan kepolisian segera memproses hukum terhadap seluruh pelaku dan perusahaan pembiayaan terkait mengambil langkah internal sebagai tanggung jawab. Legislasi dan pengawasan terhadap kegiatan debt collector harus diperkuat agar tidak lagi terjadi kekerasan terhadap masyarakat dan aparat pers di lapangan.








