, ,

Raja Karaoke Rantauprapat Digerebek, 4 Pengedar Ekstasi dan Pemilik Ditangkap Polres Labuhanbatu

by -34 Views
telkomsel

News Rantau Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek tempat hiburan malam Raja Karaoke yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Rantauprapat, pada Rabu (22/11/2023) malam. Penggerebekan tersebut membuahkan hasil besar dengan diamankannya lima orang terduga pelaku peredaran narkoba jenis pil ekstasi, termasuk pemilik tempat karaoke itu sendiri.

Miliki Extacy, Pengelola, Karyawan dan Pengunjung Raja Karaoke di Ringkus  Team Sat Narkoba Polres Labuhanbatu -
Raja Karaoke Rantauprapat Digerebek, 4 Pengedar Ekstasi dan Pemilik Ditangkap Polres Labuhanbatu

Kelima pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah ND (24), FD (21), FR (28), AP (21), dan RJP selaku pemilik Raja Karaoke. Bersama mereka, petugas turut menyita puluhan butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp5.400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Baca Juga : Viral Pria Berkaos Loreng Tiba-tiba Pukul dan Cekik Bidan di Labuhanbatu, Ternyata Begini Faktanya 


Bermula dari Informasi Masyarakat

KBO Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk melakukan operasi undercover buy (penyamaran). Petugas yang ditugaskan, Ipda Sarwedi Manurung, menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi untuk menjebak pelaku.


Modus Peredaran di Dalam Karaoke

Menurut Elimawan, petugas awalnya menangkap ND, seorang pengunjung yang sedang berada di room 1 karaoke. Dari ND, polisi menemukan lima butir pil ekstasi. Saat diinterogasi, ND mengaku mendapatkan barang tersebut dari FD, kasir karaoke.

“FD kemudian diamankan dan ditemukan membawa sembilan butir ekstasi. Setelah didesak, FD mengaku mendapatkan pil tersebut dari RJP, yang tidak lain adalah pemilik Raja Karaoke,” terang Elimawan.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan turut mengamankan FR dan AP, dua pengunjung lainnya yang juga kedapatan menyimpan pil ekstasi. Hingga total lima orang berhasil diamankan beserta barang bukti.


Lokasi Karaoke Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba

Dari hasil penyelidikan sementara, Raja Karaoke diduga bukan hanya tempat hiburan biasa, melainkan menjadi lokasi peredaran pil ekstasi secara terselubung. Alur distribusi narkoba terstruktur, mulai dari pemilik, kasir, hingga ke pelanggan tetap.

“Kita akan kembangkan lebih lanjut kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik peredaran di tempat ini,” tambah Elimawan.


Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan undang-undang.


Penutup

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberi ruang terhadap praktik ilegal seperti peredaran narkoba. Sementara itu, Polres Labuhanbatu berkomitmen akan terus memberantas jaringan narkoba. Di wilayah hukumnya dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.