News Rantau – Ratusan tokoh adat dan masyarakat dari Gampong Pasie Lembang serta Ujong Padang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, berkumpul di kawasan Rantau Sialang untuk mendesak pemerintah segera melepaskan status Hutan Tanaman Lindung (HTL) agar dapat ditetapkan sebagai hutan adat.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Aceh cq. Tata Ruang Lingkup Aceh, dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait di Banda Aceh dan Aceh Selatan, antara lain BPKH Aceh, Balai Besar TNGL, DPRA, Kapolda Aceh, Bupati Aceh Selatan, DPRK Aceh Selatan, hingga perangkat desa setempat.
Baca Juga : Kasdam IM Tutup TMMD Ke-125 Kodim 0119/Subulussalam
Jejak Sejarah dan Tanah Ulayat
Koordinator aksi, Said Makdar, yang juga Ketua Koperasi Koridor Utama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, menegaskan bahwa hutan di Rantau Sialang merupakan tanah adat yang diwariskan turun-temurun.
“Sejak tahun 1955 masyarakat kami sudah bermukim dan mengelola wilayah ini. Ada jejak sejarah, perkuburan syuhada, tanaman peninggalan nenek moyang, hingga tapal batas lama buatan Belanda. Itu semua bukti bahwa tanah ini milik adat, bukan hutan negara,” tegas Said, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan, kawasan Pasie Lembang dan sekitarnya sejak dulu menjadi sumber penghidupan masyarakat melalui bercocok tanam dan pemanfaatan hasil hutan. Namun, sejak 1975 sebagian besar wilayah ditetapkan sebagai hutan lindung dan masuk ke dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Akibatnya, masyarakat kehilangan akses penuh terhadap tanah ulayat yang sebelumnya menopang ekonomi keluarga.
Rujukan Putusan MK
Masyarakat kini menuntut pemerintah untuk mengakui kembali hak adat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
“Sudah saatnya Aceh menunjukkan keberpihakan pada masyarakat adat. Putusan MK jelas memberi dasar hukum agar hutan adat dikelola oleh komunitas adat, bukan lagi sepenuhnya di bawah negara,” tambah Said.
Komitmen Pengelolaan Berbasis Adat
Warga Pasie Lembang dan Ujong Padang menegaskan kesiapannya mengelola hutan adat secara bijak sesuai ketentuan adat Aceh, hukum Islam, serta peraturan nasional. Pengelolaan tersebut akan melibatkan lembaga adat, tuha peut, dan perangkat gampong, sehingga pemanfaatannya tetap seimbang antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, pemerintah segera merealisasikan permohonan masyarakat dengan menerbitkan surat keputusan penetapan komunitas adat Pasie Lembang. Hutan adat ini bisa jadi sumber kesejahteraan bersama, bukan hanya dilihat sebagai kawasan konservasi semata,” pungkasnya.
Tuntutan Kesejahteraan dan Lingkungan
Desakan pelepasan HTL Rantau Sialang menjadi hutan adat dinilai bukan hanya soal klaim tanah, tetapi juga upaya mengembalikan hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Dengan pengakuan resmi. Hutan adat bisa menjadi modal sosial dan ekonomi masyarakat Kluet Selatan sekaligus tetap menjaga kelestarian ekosistem Gunung Leuser.








