, ,

PN Rantau Batalkan Dakwaan Tambang Ilegal, Dua Sopir Truk Dibebaskan dari Tahanan

by -103 Views
telkomsel

News RantauPengadilan Negeri (PN) Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, memutuskan membatalkan dakwaan terhadap dua sopir truk yang sebelumnya dituduh terlibat dalam kegiatan tambang ilegal.

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur, Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penambang Ilegal  Tanah Urug di Tapin - Banjarmasinpost.co.id

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (23/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur hukum yang sah, sehingga kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga : Workshop Komunikasi Publik: “Dari Peristiwa ke Berita” Tingkatkan Kualitas Publikasi Humas Rutan Rantau

Dua sopir truk tersebut, masing-masing berinisial AM (34) dan RF (29), sebelumnya ditahan karena diduga mengangkut material hasil tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Bungur, Tapin. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, majelis hakim menemukan sejumlah kekeliruan dalam proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara.

“Majelis hakim menilai dakwaan tidak cermat dan tidak memenuhi unsur formil serta materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh karena itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan sela di PN Rantau.


Dua Sopir Langsung Dinyatakan Bebas

Setelah putusan dibacakan, kedua sopir langsung dinyatakan bebas dari tahanan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Keluarga dan rekan kerja mereka yang hadir di pengadilan tampak haru dan bersyukur atas keputusan tersebut.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Ahmad Hidayat, menyambut baik keputusan majelis hakim. Menurutnya, sejak awal kliennya hanya bekerja sebagai sopir dan tidak mengetahui bahwa material yang diangkut berasal dari tambang tanpa izin.

“Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah pemilik truk. Mereka bukan pelaku tambang, melainkan pekerja yang mencari nafkah. Putusan ini sangat adil,” tegas Ahmad.

Ia juga mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menegakkan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan fakta di lapangan.


Jaksa Masih Pertimbangkan Langkah Lanjutan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Tapin menyatakan masih akan mempelajari putusan sela tersebut sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami hormati putusan majelis hakim, namun akan kami pelajari lebih lanjut untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” ujar JPU yang menangani perkara ini.

Kasus ini semula bermula dari operasi penertiban aktivitas tambang tanpa izin yang dilakukan aparat kepolisian pada Agustus lalu. Saat itu, dua sopir ditangkap bersama dua unit truk pengangkut material tanah urug tanpa dokumen resmi.


Diharapkan Jadi Pelajaran bagi Penegakan Hukum

Keputusan PN Rantau ini dinilai menjadi preseden penting dalam penanganan kasus tambang ilegal, terutama dalam memastikan agar hukum tidak salah sasaran kepada pekerja lapangan.

Tokoh masyarakat Tapin, H. Marzuki, berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih teliti dalam menetapkan tersangka.

“Kalau hanya sopir yang ditangkap sementara pemilik usaha tambang lolos, itu tidak adil. Semoga ke depan penegakan hukum lebih menyentuh pelaku utama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.