, ,

Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Pasang Plang Adat di Lahan Eks PT Torganda

by -53 Views
telkomsel

News Rantau  – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai melakukan pemasangan plang adat di kawasan lahan eks PT Torganda di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Aksi ini menjadi bentuk penegasan klaim masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang dinilai telah dikuasai tanpa izin selama puluhan tahun.

Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Tuntut Pengembalian Tanah  Ulayat dari PT. Torganda | Info Rohul

Pemasangan plang dilakukan secara simbolis dengan doa adat dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan lembaga adat. Dalam plang tersebut tertulis bahwa lahan tersebut merupakan wilayah adat yang dilindungi dan tidak boleh diganggu gugat tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.

Baca Juga : Ini Tuntutan Aksi Demo Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai, Rohul ke Satgas PKH

Ketua Lembaga Adat Melayu Rantau Kasai, H. Abdullah Syah, menyebut langkah ini merupakan upaya damai masyarakat untuk menegaskan hak ulayat mereka setelah bertahun-tahun tidak mendapatkan kejelasan hukum.

Warga Adat Melayu Rantau Kasai Tegaskan Klaim di Lahan Eks PT Torganda

“Kami tidak ingin konflik, kami hanya menuntut pengakuan atas tanah adat kami. Selama ini lahan kami dikuasai oleh perusahaan tanpa kejelasan ganti rugi dan tanpa menghormati adat yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat adat Rantau Kasai sudah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum PT Torganda beroperasi. Setelah perusahaan berhenti beroperasi beberapa tahun lalu, lahan itu kini menjadi sengketa antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan baru.

Lahan Eks PT Torganda Kembali Memanas

Tokoh adat lainnya, Datuk Amiruddin, menjelaskan bahwa akar masalah sebenarnya terletak pada tidak adanya pengakuan resmi negara terhadap wilayah adat Rantau Kasai. Hal ini menyebabkan tanah ulayat mereka mudah diklaim oleh pihak lain, termasuk korporasi yang dulu mengantongi izin konsesi dari pemerintah.

“Masalah utamanya adalah pengakuan. Selama belum ada pengakuan formal, masyarakat adat akan selalu berada di posisi lemah,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan penyelesaian yang adil. Mereka menegaskan bahwa tindakan pemasangan plang bukan bentuk perlawanan, melainkan simbol bahwa tanah tersebut masih berada dalam pengawasan adat.

Sengketa Lahan Eks PT Torganda, Masyarakat Adat Rantau Kasai Pasang Plang Adat

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan akan meninjau kembali status lahan eks PT Torganda tersebut. Kepala Dinas Pertanahan setempat, Suryadi Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan legalitas dan sejarah perizinan lahan tersebut.

“Kami akan mengumpulkan data dan mendengar semua pihak, baik masyarakat adat maupun pihak perusahaan. Prinsipnya, penyelesaian harus damai dan sesuai hukum,” jelasnya.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa persoalan lahan adat masih menjadi isu krusial di Sumatera Utara. Tanpa kejelasan hukum dan pengakuan atas hak masyarakat adat, potensi konflik agraria dikhawatirkan terus berulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.