News Rantau — Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) yang berlokasi di Desa Pulung Sari.

Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, tim patroli Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian yang telah dimuat ke dalam kendaraan roda dua. Langkah cepat aparat kepolisian mendapat apresiasi dari pihak perusahaan dan masyarakat sekitar.
Baca Juga : Polres Kutim dan DSN Group Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan
“Begitu menerima laporan dari pihak keamanan perusahaan, personel kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah hukum Rantau Pulung,” ujar Kapolsek Rantau Pulung IPTU Eko Prasetyo, Senin (3/11).
Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial S (38), warga salah satu desa di sekitar Pulung Sari. Ia ditangkap saat sedang memuat hasil sawit ke dalam karung yang rencananya akan dijual ke pengepul. Barang bukti yang diamankan berupa beberapa tandan sawit segar, karung, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
IPTU Eko menjelaskan, modus pelaku adalah memanfaatkan waktu malam hari saat petugas keamanan perusahaan berpatroli di blok lain. “Pelaku memanen sawit tanpa izin di lahan perusahaan. Saat kami datang, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin resmi, sehingga langsung kami amankan ke Polsek,” tegasnya.
Polisi Lakukan Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Saat ini, penyidik Polsek Rantau Pulung masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian hasil perkebunan tersebut. Polisi juga tengah mendalami dugaan penjualan hasil curian ke pengepul di wilayah sekitar.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut berperan. Kami akan kembangkan lebih lanjut,” tambah IPTU Eko.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian sawit, karena dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Apresiasi dari Pihak Perusahaan dan Warga
Pihak PT. NIKP menyampaikan apresiasi atas respon cepat aparat Polsek Rantau Pulung. Mereka berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cepat bertindak. Insiden seperti ini merugikan perusahaan dan masyarakat sekitar,” ujar Humas PT. NIKP, Bambang Sutanto.
Sementara itu, warga Desa Pulung Sari juga menyambut positif langkah kepolisian. Mereka menilai tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga rasa aman di lingkungan perkebunan yang sering menjadi sasaran pencurian.
Polsek Komitmen Jaga Kamtibmas di Wilayah Perkebunan
Menutup pernyataannya, IPTU Eko menegaskan bahwa Polsek Rantau Pulung akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan perkebunan, khususnya yang rawan pencurian hasil bumi.
“Kami akan terus hadir untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kerja sama antara kepolisian, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci keamanan di wilayah Rantau Pulung,” pungkasnya.








