News Rantau – Sidang lanjutan gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama R. Muhammad Said, yang menilai proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu tidak memenuhi syarat administrasi, khususnya terkait ijazah pendidikan.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan agenda pemeriksaan lanjutan dan pembacaan penetapan setelah sebelumnya mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Baca Juga : Waka MPR nilai parpol perlu hadirkan negarawan, bukan sekadar politisi
Ketua Majelis Hakim, Sri Lestari, membuka persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang turut digugat. “Sidang hari ini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap gugatan perdata yang nilainya mencapai Rp 125 triliun. Kami minta kedua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Penggugat Tuduh KPU dan Gibran Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatannya, penggugat menuduh KPU bersama Gibran melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tetap meloloskan pencalonan meskipun diduga tidak memenuhi syarat usia minimum calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran yang disebut tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang sah. Tuduhan tersebut menjadi dasar pengajuan gugatan dengan nilai fantastis mencapai Rp 125 triliun.
Kuasa hukum penggugat, Sahrul Ramadhan, mengatakan bahwa nilai gugatan besar tersebut dimaksudkan untuk menegaskan besarnya kerugian moral dan sosial yang ditimbulkan akibat dugaan pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran. “Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.
Gibran dan KPU Tegaskan Gugatan Tidak Berdasar
Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengandung banyak kekeliruan. Tim hukum Gibran menegaskan bahwa seluruh dokumen dan syarat pencalonan telah diverifikasi secara sah oleh KPU dan dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.
“Tidak ada pelanggaran dalam proses pencalonan. Semua sudah sesuai prosedur. Kami menghormati proses persidangan, namun gugatan ini jelas berlebihan dan tidak berdasar,” kata kuasa hukum Gibran usai sidang.
KPU juga menyatakan hal serupa, menegaskan bahwa keputusan meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 sudah melalui proses administratif dan hukum yang transparan serta diawasi oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
Publik Pantau Ketat Perkembangan Sidang
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut figur Wakil Presiden dan nilai gugatan yang luar biasa besar. Sejumlah pengamat menilai sidang ini menjadi ujian bagi independensi lembaga peradilan serta transparansi penegakan hukum di Indonesia.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak. Majelis hakim menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara objektif dan profesional tanpa intervensi politik.








